Kalkulator Biaya QRIS & MDR Merchant
Hitung potongan MDR QRIS resmi Bank Indonesia (UMI 0%, 0.3%, 0.7%), estimasi settlement dana bersih, dan generator QRIS nominal dinamis.
Kalkulator Biaya QRIS, Skema MDR Bank Indonesia & Settlement Merchant
Panduan lengkap potongan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS resmi Bank Indonesia dan kalkulasi settlement bersih.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar pembayaran digital nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) dan ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia). Transaksi QRIS dikenakan Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya potongan yang dipotong secara otomatis oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebelum dana dicairkan (settlement) ke rekening merchant.
How It Works & Underlying Architecture
Kalkulator ini menghitung potongan MDR berdasarkan regulasi resmi Bank Indonesia: Kategori Usaha Mikro (UMI) transaksi hingga Rp 100.000 (MDR 0%), UMI di atas Rp 100.000 (MDR 0,3%), Usaha Kecil (UKE) dan Menengah (UME) serta Usaha Besar (UBE) sebesar 0,7%, dan kategori khusus seperti SPBU, Pendidikan, serta Lembaga Sosial. Alat ini juga menghitung biaya admin fixed payment gateway dan menghasilkan QRIS nominal dinamis.
Technical Specifications & Standards
| Regulasi | PADG Bank Indonesia No. 25/15/PADG/2023 & Kebijakan BI 2026 |
| Kategori MDR | UMI (0% / 0,3%), UKE/UME/UBE (0,7%), SPBU (0,4%), Donasi/Sosial (0%) |
| Fitur Tambahan | Generator QRIS Tag 54 Dinamis, Simulasi Settlement Bersih, Skema Beban Pembeli |
Real-World Engineering & Creative Use Cases
- Pelaku Usaha UMKM: Menghitung selisih keuntungan bersih harian setelah potongan biaya QRIS.
- Merchant Online & Kasir: Mengetahui nominal yang harus dibayar konsumen jika biaya transaksi dibebankan sesuai regulasi.
- Pengembang Sistem Kasir (POS): Memverifikasi formula settlement dan checksum Tag 63 pada invoice otomatis.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berapa potongan resmi QRIS untuk Usaha Mikro (UMI)?
Sesuai kebijakan Bank Indonesia, transaksi QRIS kategori Usaha Mikro (UMI) sampai dengan Rp 100.000 dikenakan MDR 0% (gratis). Untuk transaksi di atas Rp 100.000 dikenakan MDR 0,3%.
Bolehkah merchant membebankan biaya MDR kepada konsumen?
Pasal 52 PBI No. 23/6/PBI/2021 melarang pedagang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna atas transaksi pembayaran. Merchant dianjurkan menyesuaikan margin harga produk.